SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana barang siapa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.
Kasus itu terjadi Minggu, 17 November 2024 pukul 14.30 WIB di halaman depan rumah Mualif dan Soleman (berdekatan dengan Padepokan Babbussalam) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur ditemukan korban Jimmy Sugito Putradalam keadaan tergeletak di lokasi kejadian (TKP).
Ditemukan beberapa luka diduga akibat senjata tajam (dicelurit) yang berdasarkan hasil VER dari RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang antara lain luka bacok senjata tajam pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sdleher 21 cm, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri 6 cm, luka iris lengan kiri 3 cm, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm dan luka bacok jempol kiri hampir putus 5 cm.
Setelah korban dilakukan pertolongan medis di RSUD Ketapang Sampang, akhirnya korban yang terluka itu meninggal dunia.
Peristiwa yang cukup mengerikan itu dilaporkan oleh Wahyudi Amirullah (42). Korban H Jimmy Sugito Putra (44) warga Dusun Duk Tengah, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial F S, AR alias D dan MS alias I. Dan penyidik sudah memeriksa 8 saksi.
Barang bukti disita dari tersangka FS berupa celurit, kaos lengan pendek warna putih, celana panjang jeans warna biru, songkok warna hitam.
Sedang yang disita dari tersangka AR alias D berupa celurit, kemeja lengan panjang warna putih, songkok warna hitam dan sarung warna abu abu.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MS alias 1 berupa celurit, celana pendek warna hitam dan kaos pendek warna hitam.
Untuk barang bukti milik korban berupa Kopyah warna putih, Kaos dalam putih, Baju warna biru dongker, dan Sarung warna oranye.
Barang bukti yang ada di lokasi kejajdian (TKP) berupa 3 pasang sandal Hasil VER dari RSUD Sampang Madura
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (21/11/2024) menjelaskan, modus operandi bahwa para tersangka 1 FS, A R Alias D, dan tersangka M S Alias I melakukan kekerasan secara Bersama sama dengan menggunakan tenaga bersama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok beberapa bagian tubuh korban menggunakan sajam berupa jenis celurit yang berakibat korban Jimmy Sugito Putra meninggal dunia.
Motif atau latarbelakang peristiwa tersebut diawali adanya kedatangan secara mendadak H Slamet Junaidi ke padepokan Babussalam, dalam rangka sowan (bertamu) kepada pemilik Padepokan yaitu Kyai Mualif.
Selanjutnya Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir untukmenyambut kedatangan H. Slamet Junaidi. Kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif (menantu keponakan H. Hamduddin).
Hal itu sempat menimbulkan ketidaksenangan Kyai Hamdudin tersebut karena kyai Mualif sebagai mantu keponakan (karena kyai Hamduddin merasa lebih tua) tidak ijin atas kedatangan rombongan Haji Selamet Junaidi ke Padepokan Kyai Mualif.
Kemudian dilakukan blockadejalan dengan mobil Kyai Hamduddin dan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan dari padepokan milik Kyai Mualif.
Atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, Jimmy Sugito(korban), Muadi, Mat Yasid, Abdussalam dengan Kyai Hamduddin untuk membukablockade. Namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.
Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, dan akhirnya timbul cekcok berikutnya.
Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata kata “Mon Acarok
GihDegik Yeh” (kalau mau carok nanti saja) kemudian rombongan H. Slamet Junaidi
meninggalkan Lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerakdan rumah H. Hamduddin.
Sesaat setelah rombongan Haji Junaidi meninggalkan lokasi, terjadi percekcokan
Lanjutan antara Asrofi dengan Kyai Hamduddin karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofiang mengumpulkan Santri Zikir tanpa ijin atau kulonuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai tokoh di daerah Ketapang Laok.
Antara lain percekcokannya sebagai berikut “Kurang ajar, disini kamu cumapendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar”. Dan dijawab saksi asrofianto” Kurangajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masamau ditolak kan tidak enak”. Dan selanjutnya dijawab lagi oleh Kyai Hamdudin “DiamKamu!!!! Nanti tak tempeleng kamu !”. Dijawab lagi oleh saksi asrofianto “Cobakalau berani nempeleng !!!”. Selanjutnya saksi Asrofi ditarik masuk oleh kyai Muhtar kepadepokan dengan dibantu oleh Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy berusaha melindung Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin.
Dihembuskan Isu bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai Hamdudin ini membuat massa marah dan menyerang korban Jimmy Sugito.
Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit sehingga berakibat meninggalnya korban Jimmy Sugito Putra, pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Sampang.
Kombes Pol Farman lebih lanjut mengatakan, bahwa terhadap ke 3 tersangka dikenakan delik barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang sebagimana di maksud pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
Tersangka 1 FS, dikenakan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHP yang berperan membantu tersangka AR dengan cara membacok dengan celurit miliknya sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban Jimmy dan bacokan pertama mengenai leher korban dan bacokan kedua mengenai paha kanan depan korban.
Para tersangka Ar dan MS tidak ada hubungan saudara namun merupakan teman. Tersangka AR dikenakan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHP berperan sebagai orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan Korban Jimmy. Berebut dan mempertahankan celurit miliknya dengan korban Jimmy.
Membacok ke arah kepala kanan korban Jimmy dan mengenai kepala bagian atas korban Jimmy Sugito. Masih ada hubungan keluarga dengan tersangka MS dan teman tersangka FS.
Tersangka MS dikenakan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHP ini berperan membantu AR yang sedang bergumul di tanah dan sedang mempertahankan celurit miliknya dari korban, sehingga melihat hal tersebut tersangka langsung membacokkan celurit miliknya sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban H Jimmy dan mengenai paha belakang kaki kanandan akhirnya korban melepaskan genggaman tangan dan dekapan ke badan tersangka AR.
Antara korban Jimmy dengan AR ada hubungan keluarga( sepupu). Akibat yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka, akhirnya korban H Jimmy Sugito Putra meninggal dunia. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM