SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seksual) dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa (1/10/2024) menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial M alias MO (30) perempuan, asal Kabupaten Jember, DH alias J (25) perempuan, asal Kabupaten Majalengka dan IS (40) laki-laki, asal Kota Surabaya.
Tersangka M alias MO berperan sebagai Mami karaoke dengan tugas mencari tamu atau pelanggan karaoke dan memasarkan pemandu lagu yang ada di tempat karaoke.
Selain itu, juga menyediakan pemandu lagu yang bisa memberikan layanan plus (layanan seksual) kepada tamu atau pelanggan dan mMenerima tips/bayaran dari tamu/pelanggan karaoke.
Tersangka DH alais J berperan sebagai pemandu lagu dan memberikan layanan plus (layanan
seksual) kepada tamu/pelanggan.
Tersangka IS berperan sebagai melakukan pesan/order pemandu lagu yang disediakan oleh M alias MO.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.900.000, bendel billing (pembayaran) 18 September 2024, gumpal tisu warna Putih bekas pakai, 2 buah celana dalam, buah Bra, HP.
Modus operandi tersangka mencari tamu/pelanggan karaoke dengan memasarkan pemandu lagu yang ada di tempat karaoke dan menerima tips/bayaran dari tamu/pelanggan yang telah mendapatkan layanan seksual di dalam room karaoke.
Kronologis perkara Rabu, 18 September 2024 Tim Unit III Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seksual) dan prostitusi.
Polisi juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tim Unit III mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat hiburan malam karaoke di Surabaya yang terletak di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang menyediakan layanan karaoke plus.
Selain hiburan karaoke, selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi karaoke yang terletak di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya tersebut dan dengan menunjukkan surat perintah tugas yang didampingi pihak karyawan karaoke.
Tim Unit III melakukan pemeriksaan pada setiap room yang ada, kemudian pada salah satu room yaitu room nomor 12 ditemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan (pemandu lagu) dalam keadaan telanjang (tanpa busana) selesai melakukan hubungan seksual.
Saat itu juga Tim Unit III mengamankan orang yang berada dalam room 12 tersebut dan pihak terkait beserta barang bukti yang berhubungan dengan perkara untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Pasal 296 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM