SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani AKBP Arbaridi Jumhur berhasil ungkap kasus curat di wilayah Pasuruan Jawa Timur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial HL berperan mengawasi keadaan sekitar dan tersangka BW berperan mengawasi keadaan sekitar, dan membantu mendorong mobil keluar dari garasi rumah.
Selain itu tersangka SBR berperan membuka gembok pagar pintu rumah dengan menggunakan kunci T, dan merusak rumah kunci mobil dengan menggunakan kunci T.
Selain itu, teersangka SBR juga berperan merusak rumah kunci pintu kabin mobil pick up tersebut. Setelah terbuka merusak rumah kunci untuk menyetater pick-up.
Korban adalah RPW dan EW, kejadian di Dusun Jelag, Kab. Pasuruan. Pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 02.45 Wib. Dan di Dsn gemboyo Kab. Pasuruan. Pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 02.20 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP A Jumhur, Rabu (13/11/2024) mengatakan, barang bukti yang diamankan dari HL gagang kunci T, 2 buah mata kunci T, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan kuncinya.
Dan dari saksi penangkap yang disita 1 mobil suzuki carry warna abu abu metalic tahun
2019 dengan nopol N 9872 WE, Noka MHYESL415KJ702139, Nosin G15AID1141354.
Sedangkan dari tersangka HL disita gagang kunci T, 2 buah mata kunci T, sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan kuncinya.
Dari saksi penangkap disita mobil suzuki carry warna abu abu metalic tahun 2019 dengan nopol N 9872 WE, Noka MHYESL415KJ702139, Nosin G15AID1141354.
Modus operandi tersangka melakukan pencurian di dua titik yang berbeda. Yang pertama tersangka HL, BW dan SBR melakukan perncurian di Dusun Jelag Kab. Pasuruan dan yang kedua tersangka HL. Untuk SBR melakukan perncurian di Jl. Dsn gemboyo Kab. Pasuruan. Dengan modus yang sama dengan salah satu tersangka mengawasi sekitar dan tersangka SBR merusak kunci kendaraan. menggunakan kunci T.
Kronologisnya ada Rabu 30 Oktober 2024 SBR, HL dan BW masuk ke halaman rumah, selanjutnya pelaku merusak pintu mobil dan juga setir mobil.
Kemudian setelah dirasa pelaku berhasil menguasai kendaraan tersebut maka pelaku merusak gembok pagar dan berhasil membawa kabur 1 unit kendaraan R4 tersebut
– Pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, SBR turun dari montor dan mendekati mobil tersebut. Sedangkan HL masih berada di atas montor untuk mengawasi.
SBR dengan menggunakan kunci T merusak rumah kunci pintu kabin mobil pick up tersebut. Setelah terbuka SBR merusak rumah kunci untuk menyetater pick-up. Setelah bisa distater dia memberitahu HL untuk pulang dan mobil tersebut dibawa kabur SBR.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM