SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Lagi, Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yang dipimpin AKBP Jumhur berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan motor roda 2 (sepeda motor).
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial MSA (30) berdomisili di Lumajang dan MB (28) juga warga Lumajang.
Peran tersangka MSA sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T, lalu setelah berhasil dikuasai barang hasil kejahatan dibawa kabur dari lokasi kejadian.
Sedangkan tersangka MB berperan sebagai joki yang membonceng MSA dan mengawasi sekitar.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata Airgun dan celurit, kunci T, kunci motor dengan 4 magnet, sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu, sepeda motor Honda Vario warna merah, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimkum Polda Jatim AKBP Jumhur, Senin (9/9/2024) mengatakan, pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di depan toko yang kebetulan tutup di Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, kedua tersangka itu, MSA dan MB melihat ada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam terparkir di depan toko yang tutup dan sepi orang, sehingga tersangka MB yang sebagai joki berhenti lalu tersangka MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T.
Begitu berhasil menggondol kendaraan tersebut, pelaku kabur dari lokasi kejadian.
Kendaraan hasil kejahatan di bawa pulang ke rumah di Lumajang.
Dan sepeda motor hasil pencurian berupaunit Honda Scoopy warna hitam merah tersebut rencana dipakai sendiri oleh MB sehingga MSA diberi uang oleh MB sebesar Rp. 2.000.000.
Pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, MSA dan MB mengendarai sarana
kendaraan Honda Vario wama abu-abu berangkat dari rumah di Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang dan sampai di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Jember lebih tepatnya di depan teras halaman depan Asrama Aaitul Qur’an JI. Imam Bonjol No. 47, tersangka MSA dan MB melihat ada sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam terparkir di depan teras halaman dan sepi orang sehingga MSA dan MB berhenti lalu MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T yang dibawanya.
Setelah berhasil menghidupkan kendaraan dan menguasainya, MB mengendarai
sarana dan MSA mengendarai kendaraan hasil kejahatan dibawa lari untuk menjual kendaraan hasil pencurian tersebut kepada temannya yang bernama Samin (DPO) sehingga membawa kendaraan tersebut kerumahnya di Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Saat sampai d isana, sepeda motor tersebut dibeli dengan harga Rp. 4.700.000, Hasil penjualan kendaraan tersebut dibagi dua dan mendapatkan pembagian masing masing Rp. 2.350.000. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM