KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kegiatan Pencak Dor yang digelar di halaman Pondok Pesantren Al-Mahrusiyah, Jalan Penanggungan, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu siang (13/10/2024) dibubarkan oleh pihak kepolisian. Alasan pembubaran tersebut adalah karena acara yang dihadiri ratusan pesilat dari berbagai daerah ini tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Menurut Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keramaian yang ditimbulkan oleh rombongan pesilat yang konvoi menuju lokasi acara. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa acara Pencak Dor tersebut sedang berlangsung tanpa izin di halaman pondok pesantren.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai konvoi pesilat di jalan, dan setelah dicek, acara tersebut memang tidak berizin,” jelas Kompol Mukhlason.
Setelah memastikan situasi, Kabag Ops langsung memanggil anggota Polsek setempat untuk melakukan penindakan. Dengan pendekatan yang humanis, ia memberikan edukasi kepada panitia penyelenggara dan para peserta tentang pentingnya mengantongi izin resmi untuk acara yang melibatkan massa, terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami sampaikan secara humanis bahwa kegiatan ini tidak berizin, apalagi banyak peserta yang datang dari luar daerah seperti Nganjuk dan Tulungagung. Untuk menjaga keamanan, kami mengambil langkah tegas dengan membubarkan acara,” tambahnya.
Pembubaran untuk Menjaga Kondusifitas Menjelang Pilkada
Pembubaran acara ini dilakukan bukan hanya karena masalah perizinan, tetapi juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Kediri Kota menjelang tahapan Pilkada 2024. Kabag Ops menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di tengah masa persiapan Pilkada.
“Kami mengambil tindakan tegas untuk memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan, terutama menjelang Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman dan damai,” ujar Kompol Mukhlason.
Selama proses pembubaran, polisi juga memastikan para pesilat yang hadir untuk tidak melakukan arak-arakan saat pulang. Mereka diminta untuk melepas atribut perguruan dan mengenakan pakaian biasa, demi menjaga ketertiban umum.
“Kami juga melakukan pengawalan dan meminta peserta untuk pulang dengan tertib, tanpa menggunakan atribut perguruan dan menghindari arak-arakan di jalan,” pungkasnya.
Situasi selama pembubaran berlangsung kondusif, dan para peserta mengikuti arahan dari pihak kepolisian tanpa insiden. Pihak kepolisian berharap, ke depan, penyelenggara kegiatan sejenis dapat lebih memperhatikan aspek perizinan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM