NGAWI, Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim mendukung program pemerintahan RI, Presiden Prabowo, dalam hal ketahanan pangan ditunjukkan dari berbagai aspek.
Salah satunya, yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dilakukan oleh pelaku berinisial R bin R (58) dan AR bin NF (25). Keduanya, beralamat di Ds. Karanganyar Kec. Reban Kab. Batang Prov. Jawa Tengah.
Awalnya, pada Selasa (4/3) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Ipda Agus Marsanto, S.H., melaksanakan patroli kring serse di sekitaran wilayah Kwadungan, dan mencurigai adanya kendaraan yang melintas di jalan raya Kwadungan masuk Ds. Budug Kec. Kwadungan terlihat membawa beban berat serta tertutup rapat dengan terpal.
Selanjutnya, kendaraan Truck engkel Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol G-9768-AC, dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, ternyata
truck tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pupuk bersubsidi, maka pelaku berikut barang bukti diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Satreskrim
Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, ” Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal.”
Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan
cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan
kepada petani Rp. 10.000,- per sak
Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton (20 sak Urea dan 40 sak Phonska),
kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck.
“Awalnya pelaku AR bin NF (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan
berkomunikasi dengan pembeli melalui WA,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak
Barang bukti yang diamankan bersama para pelaku adalah: 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska.
“Kepada pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada media pada Sabtu (5/4/2025). (Hmsresngw-d*
Discussion about this post