SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial N (36) perempuan babysitter ini asal Bone Sulawesi Selatan, warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Tersangka N berperan sebagai yang meminumkan obat dengan kandungan Siproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih setahun tanpa ijin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban karena atas inisiatif tersangka sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga korban, 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran korban, 1 (satu) lembar hasil Cek Up Laboratorium atas nama korban dan 1 (satu) buah flashdisk.
Sedangkan barang bukti yang disita dari ahli berupa rekam medis atas nama korban. Dan barang bukti yang disita dari tersangka N berupa Handphone, botol merk Le Minerale ukuran 600ml berisi air yang tercampur Obat, gelas plastik (gélas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda, sebuah stick kayu warna coklat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih, botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, bendel Screenshot percakapan WA Tersangka, dan bendel Screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman didampingi Wadir Reskrimum AKBP Suryono dan kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa (15/10/2024) menyampaikan, terkait modus operandi tersangka N sebagai pengasuh korban, membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online Shopee sebanyak 2 kali dan Lazada 5 kali.
Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga korban mengalami jatuh sakit (bengkak pada wajah dan tubuhnya) sampai berat badan mencapai 19,5 Kg (Overwight) tanpa sepengetahuan / seijin orangtua korban sedangkan N bukan ahli farmasi.
Kronologis perkara sekitar Oktober 2022, tersangka N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar Agustus 2023 sampai September 2023, korban menjalani terapi Bioresinance (agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum). Sekitar bulan September 2023, terangka N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari Shopee dan Lazada melalui HP milik N.
Kemudian N mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong wama orange dan 1 buah pil segilima warma biru kemudian dicampur dengan air minum korban lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang. Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg/bulan.
Sekitar Desember 2023 korban mengalami sakit flu dan orangtua membawa korban ditemani N periksa ke dokter. Orangtua korban diingatkan dokter supaya di dietkan karena berat badan sudah mencapai hampir 20 Kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.
Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya.
Pada 28 Agustus 2024, dua pembantu Rumah Tangga orangtua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Didalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir serta pil warna biru sebanyak 9 butir, setelah itu mereka melaporkan kepada Ibu korban.
Pada 29 Agustus 2024, Ibu korban mengecek Hp milik N dan ditemukan aplikasi Shoope dan Lazada untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan kedua pembantu pada 28 Agustus 2024).
Ibu korban mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 28 Agutus 2024 sekitar pukul 13.12 Wib dan terlihat N sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan (diambil dari kamar mandi anak yang berada didalam kamar anak). Kemudian meminumkan kepada korban (posisi anak berada di atas kasur).
Sekitar pukul 19.00 Wib ibu korban mengkonfirmasi kepada tersangka N terkait temuan obat tersebut,lalu N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing namun saat pelapor mencaritahu tentang obat tersebut melaui internet diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk dan kemudian N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui aplikasi Lazada dan Shoope untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban.
Pada 30 Agustus 2024 pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.
Akibat perbuatannjya, tersangka N dijerat p asal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit stau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Ayat (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara pating lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM