• Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
Jumat, 20 Juni 2025
Polres Ngawi
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Ngawi Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    Gelar Binrohtal, Wujud Komitmen Polres Ngawi Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Polsek Kedunggalar Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    Satbinmas Polres Ngawi Gelar Giat Curhat Kamtibmas di MTS Negeri 11

    Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Ngawi Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    Gelar Binrohtal, Wujud Komitmen Polres Ngawi Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Polsek Kedunggalar Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    Satbinmas Polres Ngawi Gelar Giat Curhat Kamtibmas di MTS Negeri 11

    Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
No Result
View All Result
Home Polda Jatim

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Masih Tahan Babysitter yang Meminumkan Obat Keras Kepada Anak Asuh

admin by admin
15 Oktober 2024
0
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Masih Tahan Babysitter yang Meminumkan Obat Keras Kepada Anak Asuh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian.

BeritaTerkait

Polres Jember Gelar ‘Pondok Pesantren Road Safety’ Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

18 Mei 2025

Kompak Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Bencana Longsor di Ponorogo

18 Mei 2025

Dukung Industri Pariwisata Polda Jatim Jadi Start Event Sepeda Bromo KOM 2025

18 Mei 2025

Cek Harga Kebutuhan Pokok, Satgas Pangan Polda Jatim Lakukan Operasi Pasar

1 Maret 2025

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial N (36) perempuan babysitter ini asal Bone Sulawesi Selatan, warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tersangka N berperan sebagai yang meminumkan obat dengan kandungan Siproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih setahun tanpa ijin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban karena atas inisiatif tersangka sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga korban, 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran korban, 1 (satu) lembar hasil Cek Up Laboratorium atas nama korban dan 1 (satu) buah flashdisk.

Sedangkan barang bukti yang disita dari ahli berupa rekam medis atas nama korban. Dan barang bukti yang disita dari tersangka N berupa Handphone, botol merk Le Minerale ukuran 600ml berisi air yang tercampur Obat, gelas plastik (gélas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda, sebuah stick kayu warna coklat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih, botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, bendel Screenshot percakapan WA Tersangka, dan bendel Screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman didampingi Wadir Reskrimum AKBP Suryono dan kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali  Purnomo, Selasa (15/10/2024) menyampaikan, terkait modus operandi tersangka N sebagai pengasuh korban, membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online Shopee sebanyak 2  kali dan Lazada 5  kali.

Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga korban mengalami jatuh sakit (bengkak pada wajah dan tubuhnya) sampai berat badan mencapai 19,5 Kg (Overwight) tanpa sepengetahuan / seijin orangtua korban sedangkan N bukan ahli farmasi.

Kronologis perkara sekitar Oktober 2022, tersangka N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.

Sekitar Agustus 2023 sampai September 2023, korban menjalani terapi Bioresinance (agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum). Sekitar bulan September 2023, terangka N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari Shopee dan Lazada melalui HP milik N.

Kemudian N mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong wama orange dan 1 buah pil segilima warma biru kemudian dicampur dengan air minum korban lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang. Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg/bulan.

Sekitar Desember 2023 korban mengalami sakit flu dan orangtua membawa korban ditemani N periksa ke dokter. Orangtua korban diingatkan dokter supaya di dietkan karena berat badan sudah mencapai hampir 20 Kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.

Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya.

Pada 28 Agustus 2024, dua pembantu Rumah Tangga orangtua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Didalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir serta pil warna biru sebanyak 9 butir, setelah itu mereka melaporkan kepada Ibu korban.

Pada 29 Agustus 2024,  Ibu korban mengecek Hp milik N dan ditemukan aplikasi Shoope dan Lazada untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan kedua pembantu pada 28 Agustus 2024).

Ibu korban mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 28 Agutus 2024 sekitar pukul 13.12 Wib dan terlihat N sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan (diambil dari kamar mandi anak yang berada didalam kamar anak). Kemudian meminumkan kepada korban (posisi anak berada di atas kasur).

Sekitar pukul 19.00 Wib ibu korban mengkonfirmasi kepada tersangka N terkait temuan obat tersebut,lalu  N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing namun saat pelapor mencaritahu tentang obat tersebut melaui internet diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk dan kemudian N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui aplikasi Lazada dan Shoope untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban.

Pada 30 Agustus 2024 pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Akibat perbuatannjya, tersangka N dijerat p asal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit stau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Ayat (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara pating lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Previous Post

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Next Post

Polresta Malang Kota Jadi Contoh Periksa Kendaraan Sendiri Sebelum Tertibkan Milik Masyarakat

Next Post
Polresta Malang Kota Jadi Contoh Periksa Kendaraan Sendiri Sebelum Tertibkan Milik Masyarakat

Polresta Malang Kota Jadi Contoh Periksa Kendaraan Sendiri Sebelum Tertibkan Milik Masyarakat

BERITA POPULER

  • Polres Ngawi Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Ngawi Anjangsana ke Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layani Masyarakat Secara Prima, Polres Ngawi dapat Penghargaan Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Binrohtal, Wujud Komitmen Polres Ngawi Tingkatkan Iman dan Taqwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Kedunggalar Polres Ngawi Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Tribratanews Polres Ngawi ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Ngawi

POLRES NGAWI

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10, Kluncing, Ketanggi, Kec. Ngawi, Jawa Timur 63211

Follow Us

KATEGORI BERITA

DATA PENGUNJUNG

056889
Users Today : 63
Users Yesterday : 246
Total Users : 56889
Views Today : 169
Total views : 182721
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.249
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Satuan Fungsi
  • Polsek Jajaran
    • Polsek Bringin
    • Polsek Geneng
    • Polsek Gerih
    • Polsek Jogorogo
    • Polsek Karanganyar
    • Polsek Karangjati
    • Polsek Kedunggalar
    • Polsek Kendal
    • Polsek Kwadungan
    • Polsek Mantingan
    • Polsek Ngawi Kota
    • Polsek Ngrambe
    • Polsek Padas
    • Polsek Pangkur
    • Polsek Pitu
    • Polsek Sine
    • Polsek Widodaren
  • Informasi
  • Layanan
    • Dumas Presisi
    • Ijin Keramaian
    • STNK dan BPKB
    • SP2HP
    • SKCK
    • Pengawalan Jalan
    • Pengamanan Obyek Khusus
  • Polri TV
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.