SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pasuruhan sesuai dengan pasal Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Kasus itu melibatkan komplotan tersangka berinisial MWK (24) Laki warga Desa Kedung Rejo, Kecamatan Winongan Cantikan, Kabupaten Pasuruan. Lalu AMN (22) Laki warga asal Desa Kedung Rejo, Kecamatan Winongan Cantikan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berinisial HMT (20) Laki Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Kedung Rejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka MWK berperan merencanakan dan Bersama sama melakukan pencurian dengan kekerasan dan AMN berperan ikut merencanakan dengan mempersiapkan sepeda motor sebagai sarana pencurian dengan kekerasan serta HMT berperan Melakukan penjualan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan berupa pedang/parang, jaket warna biru, dan sepeda motor honda supra warna Hitam dengan Nopol, N 6822 TH.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur , Kamis (3/10/20/24) menyampaikan, motif karena permasalahan ekonomi untuk membayar hutang, dan menafkahi keluarga.
Aksi kejahatan itu dilakukan Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib di Jalan raya masuk Grobyok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Muhammad Alfan saat melintas di jalan tersebut inilah para komplotan penjahat menghadang dan menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban.
Saat kendaraan yang dikemudikan korban berhenti inilah, salah satu komplotan penjahat mengacungkan pedang dan celurit, sehingga korban ketakutan sehingga terjatuh di jalan. Setelah klomplotan penjahat itu mengancam korban langsung merampas sepeda motor merk Honda Revo tahun 2022 Nopol P 2285 E warna hitam, Handphone merk Redmi 9C warna hitam, dan uang tunai Rp 1 milik korban. Usai memperoleh hasil kejahatan komplotan itu kabur meninggalkan tempat kejadian.
Berkat kerja keras setelah menerima laporan, komplotan penjahat itu berhasil tertangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM