SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali tangkap kasus 365 KUHP berupa kalung anak perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – kasubdit jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi, Rabu (16/10/2024) mengatakan, kasus itu melibatkan pelaku berinisial AFN alias P (42) warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, tersangka AFN alias P mengendarai motor dan menarik kalung dari korban, anak perempuan berusia 5 tahun.
Waktu kejadian Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di JaIan Pasar Wisata Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan Flashdisk berisikan rekaman CCTV, kwitansi kalung emas liontin, sepeda motor honda Beat warna merah putih dengan Nopol W 6040 NAI dan kaos warna hijau.
Modus operandi pada awalnya korban bermain dengan temannya di pinggir jalan Pasar Wisata Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara tersangka AFN dari arah barat mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin.
Begitu dirasa aman, AFN mendekati korban dan menarik kalung korban lalu kabur meninggalkanlokasi kejadian. Hasiul kejahatan kalung dijual di daerah pasar Wadung Asri dengan harga Rp. 1.200.000.
Kronologinya, Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB. TKP JI. Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Awalnya korban bermain dengan temannya di pinggir jalan Pasar Wisata Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.
Kemudian dari arah barat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan sampai di TKP pelaku melihat ada korban memakai kalung emas beserta liontin.
Saat itu juga pelaku berniat untuk mengambil kalung tersebut dan pelaku berhenti sejenak untuk mengamati situasi sekitar.
Begitu dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku berhenti didepan korban dan pelaku tetap berada diatas motor kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban tersebut setelah berhasil pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Mengetahui kalungnya dijambret, korban menangis dan lari pulang ke rumah ceritera kepada orangtuanya. Sementar Setelah itu pelaku menjual kalung di orang yang tidak dikenal didaerah pinggir jalan pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000.
Akibat perbuatannya, pelakau dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana pernjara paling lama 9 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM