SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Video viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan sopir truk memberikan sawer kepada sopir bus agar membuka jalan terjadi di Wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Video yang viral berdurasi 5 menit ini menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim. Karena perilaku sopir bus dan truk ini membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menegaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan tiga orang, yakni sopir bus penerima sawer dan sopir truk yang pemberi sawer.
“Satu orang lagi yaitu pemilik akun instagram @haris_boysyaraf masih dilakukan proses pencarian,” tandas Kombes Komarudin, Kamis (12/12/2024) petang.
Ditegaskan pula, bahwa jika terbukti tiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis yakni pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 junto pasal 105, 106, 110 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor.
“Akibat perbuatannya bisa dijerat pasal bukan soal pelanggaran tapi sudah masuk pasal kejahatan. Untuk itu, prosesnya akan kita lanjutkan,” ujar Komarudin.
Tentunya, masih kata Kombes Komarudin, bahwa pemilik akun itu ikut terjerat dikarenakan terbukti dengan sengaja mengoleksi konten-konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.
“Terkait video viral dengan membuka jalan. Kami langsung menindaklanjuti. Tim turun ke lapangan. Dari sana, kami mendapatkan fakta-fakta yang ini adalah hal yang sangat serius untuk kami perhatikan bersama,” lanjutnya.
“Saat ini kami telah mendapati pelakunya. Yakni inisial MJ (23), sopir truk ini yang memberikan tip ke sopir bus dengan kenek MH (19), kernet sekaligus pembuat konten. Dan satu sopir bus,” ucapnya lagi.
Menurut Komarudin kebiasaan sopir truk dan bus pembuat konten itu dinilai sangat membahayakan. Tak hanya bagi mereka, aksi itu juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.
“Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan. Sudah pasti itu sangat menggangu pengguna jalan yang lain. Motivasi mereka hanya membuat konten namun mengabaikan keselamatan orang lain,” tutup dia. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM