SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggerebek “kampung narkoba” di Jalan Kunti, Surabaya, Jumat malam (22/11/24).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, berhasil mengamankan 25 orang, terdiri dari 2 pengedar dan 23 pemakai.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang diamankan dilakukan tes urine dan 17 di antaranya dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur.” tegas Kombes Robert Da Costa.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berjanji untuk mengubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas atau bersih narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” lanjutnya.
Penggerebekan di Jalan Kunti bukanlah yang pertama kali dilakukan. Pada tahun 2021, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Operasi tersebut melibatkan 450 personel gabungan, dan berhasil mengamankan satu orang target operasi (TO).
Diharapkan dengan penggerebekan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini, dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (mbah/*)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM