BOJONEGORO (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Sebanyak 20 pelaku judi online di Bojonegoro berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro dalam operasi yang berlangsung selama 30 hari. Operasi ini menyasar berbagai titik di wilayah Bojonegoro, termasuk Kecamatan Kapas dan Balen.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka ditangkap saat bermain judi online di warung kopi (warkop), memanfaatkan jaringan WiFi gratis. “Para pelaku kebanyakan bermain di warkop sambil ngopi dan menggunakan WiFi gratis,” ujar Mario, Senin (11/11/2024).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Ajie Sudarmono, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia di atas 20 tahun. Mereka menjadikan judi online sebagai hiburan sekaligus mencari keuntungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi berupa saldo uang dan pembelian slot pada aplikasi judi.
“Kami menyita 20 ponsel berbagai merek dan uang senilai Rp 60 juta yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas AKP Bayu.
Para pelaku akan dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. “Mereka ini hanyalah penombok, bukan bandar,” tambah Mario.
Polres Bojonegoro juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas judi online. Kapolres menekankan pentingnya edukasi agar warga tidak terjerumus dalam perjudian yang dapat merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga. “Kami akan gencarkan upaya preventif dan preemtif, mengedukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” tutupnya.
Penangkapan ini mendapat sorotan karena pemberantasan judi online saat ini menjadi fokus perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online, terutama di tengah meningkatnya jumlah kasus serupa di berbagai daerah. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM