PAMEKASAN – Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Kali ini, Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pencuri motor diantaranya berinisial, AR, S, KR dan MR.
Keempat tersangka ini melakukan pencurian di tempat berbeda.
Diantaranya di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan dan Kelurahan Gladak Anyar.
Semua tersangka adalah warga Kabupaten Pamekasan yang usianya terbilang masih muda.
Dalam Konferensi pers, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.
Dari keempat tersangka pencuri motor tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti, 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario dan 2 unit motor Scoopy.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti STNK, BPKB motor dan alat kunci T yang dipakai untuk merusak motor para korban.
“Motifnya mengambil barang tanpa seizin pemiliknya,” kata AKP Doni Setiawan, Kamis (22/5/2025).
AKP Doni memastikan keempat tersangka pencuri motor ini bukan komplotan.
“Hasil penyidikan, mereka bukan Satu komplotan, dan kami tangkap di lokasi yang berbeda,” kata AKP Doni.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencuri motor itu dikenai pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,”terang AKP Doni.
Ia mengimbau kepada warga Pamekasan agar mengunci motornya saat berada di parkiran atau di halaman rumahnya.
“Jangan beri kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post