Ngawi, – Polsek Sine Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, personel Polsek Sine berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai miras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan ini berawal saat patroli rutin yang dilakukan oleh anggota jaga Polsek Sine melintasi kawasan Dusun Jagir, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan, terlihat menunggu seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pelaku yang diketahui berinisial T (28), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa arak jowo tersebut dibelinya dari wilayah Desa Winong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan miras tersebut.
Kapolsek Sine Iptu Sutikno melalui laporan resmi kepada Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu botol miras arak jowo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami laporkan kepada Pimpinan dan mendatangi TKP, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi dan pelaku,” ujar Kapolsek Sine
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Ngawi dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya menjelang akhir pekan.
Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dapat berdampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Kasus ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum
Discussion about this post