Ngawi, Kapolres Ngawi, AKBP CHARLES PANDAPOTAN, S.I.K, S.H., M.H., memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba, bertempat di media center Sihumas Polres Ngawi, pada Kamis (24/4/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Ngawi, KOMPOL MOH. ASRORI KHADAFI, S.H., Kasat Narkoba, AKP MARJI WIBOWO, S.H., M.H., dan Kasihumas IPTU DIAN AMBARWATI serta Faisal, Juru Bahasa Isyarat (JBI)
Adapun kasus yang digelar dalam konferensi pers adalah:
1. Ungkap kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bruto: ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram, dengan tersangka berinisial KC, usia 27 tahun dengan alamat Ngawi, Jatim
2. Ungkap kasus Narkoba jenis Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1101 (seribu seratus satu) butir dengan tersangka berinisial KAS usia 24 tahun, alamat Blora, Jateng.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Ngawi
Dengan adanya konferensi pers, maka awak media mendapatkan informasi berita yang akurat tentang kinerja Polri
dalam rangka menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar.
Diharapkan pemberitaan yang ada di media cetak, elektronik maupun media online, mampu membuat Polri dalam upaya membangun Trust Building di masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Ngawi meningkat.
Kapolres Ngawi menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon juga berpesan, bila melihat sesuatu yang tidak wajar/mencurigakan di lingkungannya, segera menghubungi kepolisian dan akan dijamin kerahasiaannya.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Charles.
Discussion about this post