KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukorame, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Kasmuri melakukan patroli sambang.
BKTM Sukorame datang ke Jalan Veteran Balai Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (29/11/2024) pukul 08.30 WIB.
Bhabinkamtibmas Kel Sukorame bersama warga kegiatan penempelan striker ” Stop Judi Online ” di papan pengumuman balai Kelurahan Sukorame dengan maksud menjalin tali silaturahmi dan sinergitas bersama sama mencegah dan memberantas judi online sampaikan pesan.
Agar tetap semangat menjadi abdi negara dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan mari bersama sama untuk mencegah judi online. Agar bijak dalam bermedsos
Apabila ada informasi Kamtibmas agar segera menghubungi bhabinkamtibmas. Selama kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali.
Kegiatan yang sama dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Sugiono, S.H.
Petugas datang ke warung pak Mondir depan GOR Joyoboyo Kelurahan Bandar Kidul.
Bhabinkamtibmas kelurahan Bandar Kidul memberikan stiker himbauan stop judi online kepada warga kelurahan Bandar Kidul sekaligus menjelaskan bahaya judi online terhadap kerugian finansial hingga sangsi hukum.
“Selama kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali aman,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H.
Sosialisasi Bahaya Judi Online
Smentara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketami, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Moch Chambali melakukan patroli sambang, pada Hari Kamis 29- 11 – 2024 pukul 10.15 WIB.
Petugas datang ke RT 02 RW 03 Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Bhabinkamtibmas kelurahan ketami Aiptu Chambali melaksanakan kegiatan sosialisasi bahanya judi online dan melarang judi online.
Pelaku judi diancam dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Selama kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. (hms/mbah).
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM