KOTA BATU (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polres Batu Polda Jatim berhasil ungkap kasus aborsi anak. Janin dalam kandungannya yang diaborsi usia sekitar 11 Minggu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si, Selasa (17/9/2024) mengatakan, kejadian ini terjadi Selasa (3/9/2024) sekira 14.47 Wib di toilet Female, yang ada di salah satu Hotel di Kota Batu.
Sejak bulan Oktober 2023 pasangan berinisial DR dan RN berpacaran. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024. Pada 25 Juni 2024 karena DR telat haid akhirnya membeli tespack dan dilakukan pengecekan, akhirnya hamil.
Kemudian DR memberitahu RN, dan mereka berdua tidak siap selanjutnya DR memiliki inisiatif untuk mengugurkan dan mengatakan kepada RN.
“Pada 08 Juli 2024 DR dan RN membeli obat misoprostol melalui tik tok dengan harga Rp 1.300.000. Pada 9 Juli obat diminum oleh DR 3X1 selama 3 hari dan berefek kram perut dan flek dan 11 Juli DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan masih berumur 3 minggu dan masih berbentuk kantong,” kata AKBP Andi Yudha.
Pada 5 Agustus, DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan berumur 8 minggu dalam kondisi sehat. Pada 26 Agustus DR dan RN melakukan pemeriksaan kandungan berumur 11 minggu dalam kondisi sehat. Senin (02/9/2024) sekira pukul 20.00 Wib DR meminum obat misoprotol sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam vagina selanjutnya yang dirasakan DR demam dan keram perut.
Sampai ditempat kerja merasakan celananya basah, akhirnya sekira pukul 14.47 di dalam toilet Hotel DR mengalami pendarahan mengeluarkan gumpalan besar di dalam WC. Lalu DR mengambil gumpalan besar yang tertutup darah tersebut adalah janin.
Janin tersebut ditaruh kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu lalu di foto. Tujuannya untuk memberi tahu RN. Kemudian janin tersebut dibuang oleh DR di WC dan disiram. Lalu DR kembali bekerja. Pada sekira pukul 23.00 Wib, DR memberitau RN jika telah mengeluarkan janin dan janin dibuang di WC toilet hotel.
Pada Rabu (4/9/2024) perut DR sakit dan pendarahan akhirnya sekira pukul 20.00 Wib, DR ke rumah sakit. Saat berada di Rumah Sakit, DR mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur. Pada Kamis (5/9/2024) DR melakukan Kuret (pengambilan sisa sisa kehamilan pada rahim) berupa plasenta. Pada pukul 17.00 Wib, DR dibolehkan pulang dengan membawa buah gendok yang berisikan plasenta.
Dalam Kronologi pengungkapan kejadian,
Masih Kata Kapolres Batu, bahwa pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 23.00 Wib, DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut. Lalu DR dan RN menguburkan palsenta di Taman Bunga milik warga dengan menggunakan centong kayu warna coklat dan satu buah gendok dibuang di tempat sampah biru.
Pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib warga menemukan satu buah gendok berisi darah didalam tong sampah warna biru. Warga menemukan plasenta yang dikubur di taman bungan milik warga sekira pukul 21.00 Wib. Dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan DR dan RN dan dibawa ke Mako Polres Batu.
Akibatb perbuatannya, pelaku dijerat pasal bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun,”Tutup AKBP Andi Yudha.(hms/mbah
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM