SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim amankan tersangka berinisial HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini sebagai Sekda Kabupaten Jember.
Tersangka itu ditahan diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard).
Seharusnya, penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
“Namun demikian HS tetap melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto, Sabtu (2/11/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Dirmanto mengayakan, bahwa tersangka HS dalam pelaksanaan Belanja Reklame Tetap (Billbord) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
Akibat ulahnya HS yang diduga melakukan korupsi inilah, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.715.460.002. Hal ini sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi serta gelar perkara, akhirnya tersangka HS dilakukan penahanan di Mapolda Jatim, Sabtu (2/11/2024).
Tersangka HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sdedangkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM