• Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak
Kamis, 12 Juni 2025
Polres Ngawi
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

    Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    Polres Jombang Kirim Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kademangan

    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

    Anggota Polres Ngawi Dapatkan Vaksinasi Influenza

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
  • Beranda
  • Profil
    • Profil
    • Visi dan Misi
  • Satuan Fungsi

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • Polsek Jajaran

    Polsek Ngawi Kota

    Polsek Bringin

    Polsek Geneng

    Polsek Gerih

    Polsek Jogorogo

    Polsek Karanganyar

    Polsek Karangjati

    Polsek Kedunggalar

    Polsek Kendal

    Polsek Kwadungan

    Polsek Mantingan

    Polsek Ngrambe

    Polsek Padas

    Polsek Pitu

    Polsek Sine

    Polsek Widodaren

  • Informasi

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

    Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

    Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    Polres Jombang Kirim Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kademangan

    Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

    Anggota Polres Ngawi Dapatkan Vaksinasi Influenza

  • Layanan

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    ETLE

    Aplikasi POLISIKU

    SKCK Online

    SP2HP

    SIM Online

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    BOS V.2 (Binmas Online System)

  • Polri TV
  • Kontak
No Result
View All Result
Polres Ngawi
No Result
View All Result
Home Polres Ngawi

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

humas res ngawi by humas res ngawi
10 Juni 2025
0
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.

BeritaTerkait

Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

12 Juni 2025

Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

12 Juni 2025

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

12 Juni 2025

Polres Jombang Kirim Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kademangan

12 Juni 2025

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (10/6).

Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas.

“Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.

“Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung,” ujar Kombes Abast.

Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.

“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.

“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.

Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari.

“Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” terang AKBP Lintar.

Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.

“Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga,” imbuh AKBP Lintar.

Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.

Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Lintar.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.

Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (*)

Previous Post

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek, Diduga Balap Liar

Next Post

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

Next Post
Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO Amankan 2 Orang Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

  • Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

    Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Jombang Kirim Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kademangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda informasi Tribratanews Polres Ngawi ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Ngawi

POLRES NGAWI

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10, Kluncing, Ketanggi, Kec. Ngawi, Jawa Timur 63211

Follow Us

KATEGORI BERITA

DATA PENGUNJUNG

055305
Users Today : 136
Users Yesterday : 204
Total Users : 55305
Views Today : 488
Total views : 175814
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.196
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Satuan Fungsi
  • Polsek Jajaran
    • Polsek Bringin
    • Polsek Geneng
    • Polsek Gerih
    • Polsek Jogorogo
    • Polsek Karanganyar
    • Polsek Karangjati
    • Polsek Kedunggalar
    • Polsek Kendal
    • Polsek Kwadungan
    • Polsek Mantingan
    • Polsek Ngawi Kota
    • Polsek Ngrambe
    • Polsek Padas
    • Polsek Pangkur
    • Polsek Pitu
    • Polsek Sine
    • Polsek Widodaren
  • Informasi
  • Layanan
    • Dumas Presisi
    • Ijin Keramaian
    • STNK dan BPKB
    • SP2HP
    • SKCK
    • Pengawalan Jalan
    • Pengamanan Obyek Khusus
  • Polri TV
  • Kontak

© 2023 Tribratanews - Polres Ngawi.