KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 12 tersangka selama bulan Juli dan Agustus. Dari 10 kasus tersebut diantaranya peredaran narkoba dan minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan langsung Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (2/9/2024) siang.
Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, dari 10 kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan satu kasus minuman keras. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 12 tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba hingga minuman keras berbagai merk.
“Dari 12 tersangka, empat diantaranya merupakan residivis. Semuanya laki-laki,” katanya.
Bowo melanjutkan, barang bukti yang disita petugas terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.201 pil dobel L, 6 botol miras arak jowo berukuran 1500 mililiter, 22 botol arak jowo ukuran 600 mililiter, 1 jerigen berisi arak 25 liter, 1 anggur merah, dan botol bir bintang 21 botol. Selanjutnya, 15 botol anggur 500 mililiter, 6 botol anggur, 9 botol anggur, 11 alexis, botol, 10 bir hitam, 13 botol anggur kawa kawa, dan 10 botol anggur 500.
“Juga 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 360 ribu, 4 timbangan digital untuk memecah narkotika jenis sabu sabu,” tambahnya.
Dari 12 tersangka, lanjut dia, empat residivis yakni MM, SM, AW, dan HT. Selain itu, pihaknya juga merinci bahwa 10 kasus tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kediri Kota terdiri dari 1 di Kecamatan Mojoroto, 4 Kecamatan Pesantren, 1 Kecamatan Kota, dan 4 Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. “Saat ini belasan tersangka ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM