KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, pastikan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Hal itu terhitung 1 November 2024, Polresta Malang Kota mulai memberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis SIM.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti dilasir dari jatimtime.
Jadi, saat akan mengurus SIM ke Satpas Polresta Malang Kota pastikan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN. Namun, jika belum menjadi peserta petugas akan memberikan edukasi kepada pemohon untuk segera mengaktifkan kepesertaan.
Untuk mempermudah masyarakat, Satpas SIM Polresta Malang Kota menyediakan fasilitas khusus bagi petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi. Sehingga pemohon akan dibantu untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN.
“Sosialisasi kebijakan baru juga terus kami lakukan. Untuk pelaksanaan sosialisasi, kami lakukan langsung ke pemohon SIM yang ada di Satpas,” imbuh Fitri.
Fitri mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM.
Dengan hadirnya penerapan kebijakan baru untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan. Karena jika suatu waktu dibutuhkan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi.
Untuk diketahui, kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, mulai dari SIM A, SIM B, maupun SIM C. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM