SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Operasi Zebra Semeru yang digelar pada 14 – 27 Oktober 2024 di Jawa Timur sudah berakhir. Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin merasa prihatin dengan pelanggaran lalu lintas.
“ Kami merasa prihatin dengan adanya anak anak dibawah umur masih menggunakan kendaraan sepeda motor melaju di jalan. Tentunya saat mengemudikan kendaraan ada tak pakai helm meupun tak memiliki SIM,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Dikatakan, bahwa saat motor dikemudikan anak anak di bawah umur, ini mencapai angka yang tinggi 17.381 pelanggaran, ini dilakukan penegakan hukum.
Terkait hal itu, lanjutnya, berbagai instansi juga tak henti hentinya untuk memberi sosialisasi dengan melibatkan dari Jasa Raharja Perhubungan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat (pengguna jalan) terkait disiplin berlalulintas,” ujarnya.
Memang faktanya tak jarang orang tua kita memberi putra putrinya yang masih dibawah umur kendaraan bermotor. Alasan orangtua anaknya sudah pandai mengemudikan kendara,” lanjutnya.
Hal itu, masih kata Dirlantas Polda Jatim, bahwa anak dibawah umur berkendara di jalanan tentunya menyalahi aturan.
Pelanggar lalu lintas masih dibawah umur yang berada di jalan, tegas Dirlantas Polda Jatim, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dengan polanya sudah diubah. Diantaranya operasional petugas lalu lintas bergerak pada malam hari untuk melakukan mobile di jalanan.
“ Jam jam rawan di jalan seperti pada malam hari – malam libur – malam Minggu dan malam hari pada kelender merah. Kami harapkan operasional pada malam hari ditingkatkan karena juga banyak perilaku-perilaku pengendara yang kita kenal dengan balap liar,” tegasnya.
Setiap orang yang berada di jalan itu kategorinya pengguna jalan termasuk pejalan kaki ataupun pedestrian pengguna sepeda ataupun orang-orang yang melaksanakan aktivitas di jalan raya ini kategori pengguna jalan termasuk kendaraan sepeda listrik.
Sementara pelaksanaan operasi dari analisa dan evaluasi selama Ops Zebra Semeru 2024, mengalami penurunan sampai 98% ( 40% preventif dan 20% penegakan hukum). Artinya pelanggaran yang tercapture statis ini menurun sebanyak 98%. Tercatat dari 44.554 di tahun 2023 menjadi 21.000 ini meningkat 944%.
“ Masyarakat kita sudah sangat memahami untuk tidak melakukan pelanggaran pada titik-titik yang sudah terpasang Etle. Artinya ini cukup efektif, namun ada peningkatan yang cukup signifikan ditilang manual dari 8.154 menjadi 85.150 pelanggaran yang ditindak dengan menggunakan tilang manual.
Jika disimpulkan, bahwa pelanggaran- pada ruas jalan yang terpasang ini menurun drastis. Namun pelanggaran yang tidak menggunakan jalur tersebut ada peningkatan dilakukan penindakan tilang manual.
“Jadi cukup efektif dan ini juga akan menjadi kajian kami. Mudah-mudahan di tahun 2025 kita akan meningkatkan program apakah yang ditambah nanti diantaranya jumlah kegiatan mobile karena dikaitkan juga tadi dengan faktor ataupun tempat kejadian kecelakaan di mana kalau kita lihat tertinggi kecelakaan terjadi justru di jalan penghubung – Jalan lokal bukan di jalur-jalur utama,” pungkasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM