JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menyatakan telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait kasus kekerasan seksual anak 13 tahun. Kekerasan seksual itu dilakukan kepala sekolah korban, di mana ibunya sendiri yang mengantarkan.
“KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasaan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI ,” ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Ditegaskannya, penanganan hukum kasus TPKS pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal sebagaimana Pasal 23 UU TPKS. Oleh karenanya, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini.
Lebih lanjut ia memaparkan, penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Hal ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami.
“Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak halnya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat,” jelasnya.
Pemerintah daerah Kab. Sumenep dengan lembaga layanan yang ada/UPTD PPA, ujarnya, harus segera menyediakan tenaga profesional (psikolog, pekerja sosial, pengacara) untuk memenuhi hak anak korban. Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga.
“Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigama dan mendukung rehabilitasinya,” ujarnya. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM