SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani AKBP Jumhur Arbaridi berhasil ungkap kasus 363 KUHP R2 (sepeda motor) di Karangploso Malang. Pelaku beraksi di 40 TKP di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur, Rabu (16/10/2024) mengatakan, kasus itu melibatkan tersangka berinisial W (32) warga Dusun Kudu, Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, MR (31) alamat Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
Tersangka W berperan sebagai orang yang mengajak MR melakukan pencurian dan menyiapkan kunci T untuk melakukan aksi curanmor. Motor yang diakai melakukan kejahatan dijual di daerah Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan menjual motor hasil kejahatan Honda Beat biru putih (obyek pekara).
Sedang tersangka MR berperan mengendarai motor Honda Beat Street (hasil pencurian di daerah Lawang Kab.Malang juga berperan mengawasi sekitar lokasi kejahatan.
Korban RAS (35) alamat Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Waktu Kejadian Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Di Jl. Ketangi DesaTegalgondo, Kec. Karangploso Kab. Malang.
- Barang Bukti celana jeans milik tersangka W, kunci T (milik tersangka W), Celana Panjang Warna Hijau milik MR dan Flasdisk yang berisi rekaman CCTV.
Modus Operandi Jumat 28 Juni 2024 W mengajak MR untuk melakukan pencurian
R2. Mereka berangkat menggunakan motor hasil pencurian sebelumnya menuju TKP
pencurian. Setelah itu, W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR
mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sebuah motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di persiapkan. Mereka menjual motor Honda Beat Street warna silver (yang digunakan untuk sarana) kepada G (tersangka penadah).
Dua hari berikutnya MR dan W menjual Honda Beat warna biru putih (obyek perkara) kepada tersangka G (penadah).
Kronologinya awalnya Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka W datang
kerumah tersangka MR menggunakan sepeda motor Satria, kemudian tersangka W
mengajak tersangka MR dengan berkata “ayo metu golek duit” (ayo keluar cari uang) setahu tersangka MR perkataan tersebut bermakna tersangka W mengajak tersangka MR untuk melakukan pencurian R2.
Selanjutnya tersangka W dan tersangka MR berbagi peran, tersangka MR yang menyetir sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab. Malang) dan mengawasi sekitar kemudian tersangka W yang menyiapkan kunci T dan yang mengambil motor.
Kemudian mereka berangkat menggunakan sepeda motor Beat warna silver hitam tanpa nopol (hasil curian di perkara lain) menuju ke arah Kab. Malang, kemudian sesampainya di Kec. Karangploso mereka mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk di curi.
Selanjutnya mereka melihat ada sekitar 5 sepeda motor yang terparkir di depan toko. setelah itu tersangka W dan tersangka MR berhenti di masjid (yang berada diseberang toko tersebut) sambil duduk-duduk dan mengawasi sekitar.
Tersangka W menyiapkan kunci T untuk melakukan pencurian, setelah dirasa aman dan sepi kemudian tersangka W menyebrang jalan mendekati motor sasaran, dan setelah itu tersangka MR menaiki sepeda motor beat street silver yang dibawa dan mengawasi sekitar, setelah tersangka W berhasil mengambil motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci konta kendaraan menggunakan kunci T kemudian mereka langsung kabur meninggalkan Lokasi tersebut dan menuju ke Daerah Kab. Pasuruan untuk menjual 1 Unit Honda Beat Street warna silver (yang digunakan untuk sarana) seharga Rp. 3 Juta kepada tersangka G (penadah).
Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 1,5 Juta. Selanjutnya kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk kendaraan milik korban berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2017 Noka MH1JM111XHK239992, Nosin: JM11E1235475 Warna Biru Putih (obyek perkara) diabawa oleh TERSANGKA W.
Pada 30 Juni 2024 (2 hari berikutnya) tersangka MR dan tersangka W menjual beat biru putih (obyek perkara) ke tersangka G dengan harga Rp 3.000.000. Kemudian dibagi 2, tersangka MR Rp 1.500.000, dan tersangka W Rp 1.500.000.
Dari Perisitiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 Juta.
Tersnagka dijerat pasal yang Dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM