SUMBAR (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa atas peristiwa pemerkosaan berujung pembunuhan NKS (18) di Padang Pariaman.
Irjen. Pol. Suharyono menyebut, kasus ini telah mendapat perhatian dari Jenderal Sigit karena keprihatinannya. Kapolri pun merasa terharu dengan perjuangan korban sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Kapolri sampaikan duka mendalam dan juga berikan titah agar memperhatikan keluarga korban. Ini bentuk hormat kami kepada korban yang telah jadi pejuang keluarga,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Menurut Kapolda, sosok korban memang menjadi tauladan bagi generasi terkini, di mana NKS tidak pernah minder membantu perekonomian keluarganya.
“Kapolri sangat tersentuh dengan perjuangan korban. Yang membuat menyayat hati, gadis seumuran korban itu sangat langka ditemukan, korban tidak pernah minder dan pejuang ekonomi keluarga,” ujar Kapolda.
Di sisi lain, Kapolda menyatakan bahwa berdasarkan arahan Kapolri, bantuan apabila ada adik korban yang akan menjadi anggota Korps Bhayangkara akan diberikan. Sebab, cita-cita korban menjadi tanggung jawab bersama.
“Siapa tahu adik-adik korban ingin menjadi anggota Polri dan itu tidak tertutup kemungkinan kita carikan solusi. Ini bentuk hormat kita kepada pejuang keluarga,” jelasnya.
Diketahui, penyidik Polres Padang Pariaman berhasil menangkap IS (26) yang merupakan tersangka pembunuhan NKS. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).
Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan IS, penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM