KOTA PRIOBOLINGGO (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolresta Probolinggo, AKBP Oki Ahadian Purwono, Senin (14/10/2024) menyampaikan keberhasilan mengungkap beberapa kasus kriminal mulai penggelapan mobil, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian alat komunikasi.
“Kami menangkap lima tersangka yang terlibat dengan berbagai modus operandi, mulai dari penggelapan hingga pencurian dengan senjata tajam,” kata AKBP Oki – sapaan akrabnya.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan mobil di Kecamatan Mayangan, di mana korban melapor kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah.
Pelaku tersebut kini dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan bantuan teknologi GPS dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil melacak mobil yang dicuri.
Selanjutnya, kasus pencurian dengan kekerasan juga melibatkan seorang remaja bersenjata tajam. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku menunjukkan bahwa kejahatannya dipicu oleh kebutuhan ekonomi.
“Pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa,” jelas Oki. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian kasus ada juga pencurian ponsel yang menjadi atensi, pelaku menyamar sebagai pengunjung di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.
Terhadap kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Oki mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak lengah di tempat umum,” tegasnya dilansir bhirawa.
Tiga pelaku pencurian PlayStation di sebuah rental juga berhasil diringkus jajaran unit Reskrim, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Adapun barang bukti yang disita meliputi 6 unit PlayStation dan 1 unit laptop Asus, yang dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta.
Pelaku mengaku bahwa tindakannya atas desakan ekonomi. Kini pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Nampak satu tersangka wanita ikut terjerat tindak kejahatan penggelapan dana. Mirisnya aksi kejahatan ini dilakukan seorang karyawati di sebuah kafe yang merupakan karyawan BJBR. Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran senilai Rp 24 juta secara bertahap selama sekitar satu tahun. Kini ia harus menghadapi ancaman Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
AKP Didik Riyanto menghimbau masyarakat agar waspada dimanaoun berada, “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan potensi terjadinya aksi kejahatan yang berada disekitar lingkungannya.” Ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota di akhir gelaran pers tersebut. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM