KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 dengan fokus utama pada penindakan manual terhadap pelanggaran lalu lintas.
Upaya ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta menumbuhkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat Kota Malang.
Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, dan Kabag Ops, menyampaikan bahwa penindakan tegas ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Ops Zebra Semeru 2024, yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024, berhasil mengamankan 440 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran.
Menurut Kombes Pol Nanang, penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, balap liar, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera, terutama bagi para pelanggar yang membahayakan keselamatan,” tegasnya, Selasa (29/10/2024).
Kombes Pol Nanang menekankan bahwa penindakan dilakukan secara humanis dan tidak arogan, sesuai dengan standar operasional.
Kendaraan yang disita akan ditahan selama 14 hari dan dapat diambil setelah pelanggar mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 24 hingga 31 Oktober 2024, serta membayar denda tilang.
Syarat pengambilan dengan pembayaran denda saat sidang, membawa dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta mengembalikan kendaraan sesuai standar pabrik.
“Data pelanggaran menunjukkan peningkatan sebesar 32% dibandingkan Ops Zebra Semeru tahun sebelumnya.” Jelas Kombes Pol Nanang.
Pada 2023 tercatat ada 8.164 pelanggaran, sedangkan tahun ini mencapai 10.763 pelanggaran.
Untuk tahun Ops Zebra 2024 didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, sementara pelanggaran lainnya seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, serta melanggar rambu lalu lintas.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2024, tilang manual tercatat dilakukan sebanyak 1.664 kali, jauh lebih tinggi dari tilang elektronik (ETLE) yang hanya 632 kali.
“Selain penindakan, Kami mengupayakan pendekatan preventif dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, kampus, serta bengkel atau toko yang menjual knalpot tidak standar (knalpon brong).” Tegas Kombes Pol Nanang.
Usai konferensi Pers Kombes Pol Nanang langsung memusnakan Knalpot diluar spektek pabrik, dengan memotong knalpot sitaan.
“Polresta Malang Kota juga meningkatkan kegiatan poros pagi di titik-titik rawan pelanggaran untuk mengedukasi masyarakat dan mengajak pengguna jalan agar lebih disiplin.” Pungkas Kombes Pol Nanang.
Dengan Operasi Zebra Semeru 2024, Polresta Malang Kota berharap masyarakat Kota Malang dapat lebih tertib dan memprioritaskan keselamatan di jalan raya, demi terciptanya Kota Malang yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (cha/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM