PAMEKASAN (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan kepada diri dan anggotanya untuk menjunjung tinggi netralitas. Hal ini lantaran makin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024.
Dikatakan, ada lima hal kaitannya dengan netralitas Polri di pesta rakyat pada 27 November 2024 mendatang.
Pertama, memegang teguh aturan. Ada dua hal yang jadi pijakan, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28. Bunyinya Polri bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis.
“Itu di ayat 1. Pada ayat 2, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” tegasnya dilansir dari kabarmadura.
Pijakan lainnya ialah PP Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H: setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik..
Kedua, tidak berpihak kepada salah satu paslon dalam pemilihan. Ketiga, tidak memberikan fasilitas apa pun dalam kampanye. Keempat, tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
“Terakhir atau kelima ialah memaksimalkan pengamanan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tukas AKBP Dani. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM