MALANG KOTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin mengapresiasi Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan Pengiriman Ratusan Kilo Ganja.
“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memberantas narkotika. Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak terutama Pihak Kepolisian untuk memutus rantai jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Kapolda jatim Irjen Imam – sapaan akrabnya mengtatakan, bahwa barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika setiap orang menggunakan 5 gram ganja, maka jumlah barang bukti ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” ujarnya sembari memberikan penghargaan tinggi kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota atas keberhasilan mengungkap kasus itu.
Kapolda Jatim juga menyatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Irjen Imam membeberkan, bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.
Dari hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang.
Pada Senin (29/9/2024), petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sebagai kurir Ganja diantaranya RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan menemukan 43,4 kg ganja.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto serta PJ Walikota Malang pimpin Konferensi Perss terkait keberhasil yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Irjen Pol Imam Sugianto.
Sebagaimana diketahui, bahwa Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,88 kilogram dari jaringan antar Provinsi yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Sementara Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus lebih lanjut dan terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso.
“Total tersangka ada 6 orang dan barang bukti yang disita 166,88 kg ganja, dikemas menjadi 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.” (cha/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM