JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap data penanganan judi online (judol) selama dua pekan terakhir, yakni dari 5 – 20 November 2024.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” ungkap Kabareskrim Polri, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskan Kabareskrim, dalam kurun waktu tersebut juga telah dilakukan sosialisasi maupun penyuluan-penyuluan di bidang pencegahan serta pemberantasan judol sebanyak 2.420 kegiatan. Kemudian, juga sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 16.355 permintaan.
Sedangkan jumlah uang yang disita selama setelah tergantung edukasi ini adalah sebanyak Rp177.653.433.548. Kemudian, ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api.
“Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya ada di luar negeri,” jelas Kabareskrim. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM