PAMEKASAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Satlantas Polres Pamekasan tilang 748 pengendara hingga jelang tutup tahun 2024 serapan APBD Pemkab Pamekasan baru 70 persen.
Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Madura menilai sebanyak 748 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar sebanyak ini ditilang selama Operasi Zebra Semeru 2024 mulai tanggal 14 – 25 Oktober 2024.
Operasi ini akan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober mendatang. Kurang dua hari lagi operasi tersebut selesai digelar.
Kanit Kamsel Polres Pamekasan, IPTU Sutikno mengatakan, sejak hari pertama dimulainya Operasi Zebra Semeru hingga 25 Oktober 2024 ini, ada sekitar 748 pelanggar yang ditilang.
Rincian kendaraan yang melanggar yaitu pemotor sebanyak 680 pelanggar, mobil penumpang 41 pelanggar, dan mobil barang 27 pelanggar.
“Yang mendominasi melakukan pelanggaran adalah pemotor,’’ kata Iptu Sutikno,dilansir tribunnews, Jumat (25/10/2024).
Menurut IPTU Sutikno, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara diantaranya tidak menggunakan helm sebanyak 641 pelanggar, pengendara di bawah umur 36 pelanggar, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis 44 pelanggar, dan melanggar rambu 27 pelanggar.
Penuturan dia, operasi Zebra Semeru ini tidak hanya dilakukan saat pagi, siang, bahkan malam hari tetap berlangsung.
“Pengendara yang tidak memakai helm, ini sering ditemukan di lapangan,’’ ungkapnya.
Pihaknya berharap semua pengendara tetap taat dalam berlalu lintas meski tidak ada operasi.
Madura terpopuler selanjutnya, jelang akhir tahun 2024, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan, Madura baru mencapai 70 persen.
Untuk mempercepat penyerapan APBD tahun 2024 ini, Pemkab Pamekasan gerak cepat menyelesaikan sejumlah pembangunan yang masuk dalam tahap proses pengerjaan.
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM