SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode 29 Oktober 2024 hingga 22 November 2024 dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo
Jumlah TPPO yang berhasil ungkap ada 28 laporan polisi melibatkan 41 tersangka terdiri 26 laki laki dan 15 wanita.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatium AKBP Ali Purnomo, Jumat (22/11/2024) mengatakan, bahwa modus operandi kasus TPPO ini diawali oleh pelaku untuk merekrut dan memberangkatkan Palon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak sesuai prosedur tercatat 9 kasus.
Selain itu, dijadikan Mucikari ada 17 Kasus, Penjualan Organ Tubuh 1 kasus dan Eksploitasi Anak Untuk dijadikan ABK 1 Kasus.
Motif pelaku melakukan TPPO untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, memperoleh keuntungan pribad dan fantasi seksual.
Sedang barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor, uang senilai Rp.10.745.000, 53 buah HP, Printer, Pc dan Keybord, 3 Laptop, Celurit, 11 Buku Administras, 5 Stempel, 8 KTP, 11 KK, 7 Akta Lahir, 9 Ijazah, 7 Akta Nikah, 19 Paspor, 14 Visa, 8 Surat Ijin Keluarga, 33 Kondom, 7 Kartu Akses Kamar, 3 Sprei, 3 Handuk, 2 Pakaian dalam dan 2 strip Pil KB.
Sementara diantara dari 28 Laporan Polisi seperti Nomor LP/A/69/X/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Oktober 2024 tentang Tindak Pidana Penempatan PMI dengan maksud untuk dieksploitasi keluar wilayah Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo p asal 55, 56 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM