SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Timur, memberikan hak kepada 51 tahanan pada Pesta Demokrasi Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Rizal Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, mengatakan, bahwa pada hari ini tanggal 27 November 2024, Dittahti Polda Jatim melaksanakan pemungutan suara di Rutan Polda Jatim bagi tahanan.
“Pemungutan suara ini kerjasama antara Polda Jatim dengan pihak KPPS Gayungan untuk memberikan hak kepada tahanan di Polda Jatim menyalurkan hak nya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga kami menyediakan TPS khusus bagi para tahanan yang ada di Polda Jatim,” kata Kompol Rizal, Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim, Rabu (27/11/2024).
Sementara tahanan yang ada di rutan Polda Jatim yang menyalurkan hak suaranya ada 51 orang, namun yang terverifikasi ada 49 orang karena dua lainnya sudah dipindahkan ke lapas.
Sementara itu, Ariawan Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan, menjelaskan, teknis untuk pengambilan surat suaranya diambil dari TPS terdekat Polda Jatim.
“Yakni di Kelurahan Ketintang, sesuai dengan PKPU. Dimana setiap pengambilan surat suara diambil secara reguler di masing masing TPS 15 surat suara,” jelas Ariawan.
Selain itu ia menyebut, untuk surat suara ini diambilkan dari empat TPS. Mulai dari TPS 3 sampai TPS 6, Kelurahan Ketintang. Sedangkan dari 49 tahanan yang mendapat hak suara untuk melakukan pencoblosan juga terbagi.
“Untuk yang mendapatkan gak suara Pilwali ada 23 orang, sedangkan pemilihan Gubernur ada 26 tahanan yang bisa menyalurkan hak suara,” ungkapnya.
Mereka ini sudah mendapatkan verifikasi untuk melakukan pencoblosan pindah pilih di Polda Jatim. “Untuk penghitungan nantinya akan dilakukan di TPS setempat,” pungkasnya. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM