SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Perang melawan terus ditabuh terkait upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Untuk itulah, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan perjanjian kerja sama dengan BNNP dan Lembaga Rehabilitasi, Kamis (28/11/2024).
Sinergitas ini dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama dengan BNNP dan Lembaga Rehabilitasi. Kerja sama tiga instansi masing-masing mempunyai peran, sehingga penanganan pencegahan narkoba dapat dilakukan secara bersama. Tujuannya menekan angka pertumbuhan penyalahgunaan narkoba.
“Penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan narkoba yang ada di Jawa Timur khususnya di Surabaya,” kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa usai penandatanganan, Kamis (28/11/2024).
BNNP dan Rehabilitasi mempunyai peran yang sangat besar dalam pencegahan penyalagunaan narkoba. Setiap penyalahgunaan yang terjadi lebih dulu melewati Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP kemudian direkomendasikan ke Lembaga rehabilitasi.
“Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi,” ujar Robert.
Di tahun 2024 Polda Jatim ada 300 pengguna yang direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
Para pengguna ini dari Jawa Timur Kabupaten dan kota. Sedangkan pengguna yang layak direhabilitasi, pengguna yang dengan sengaja menyimpan narkotika tersebut.
“Barang yang didapati pada saat penggeledahan oleh penegak hukum yang bersangkutan menyimpan dan memiliki barang yang tidak untuk diperjual belikan. Jadi digunakan sendiri,” tutur perwira menengah melati tiga ini.
Robert menegaskan, rehabilitasi ini hanya untuk pengguna. Jika yang bersangkutan memiliki barang namun ada nilai trasaksinya maka rehabilitasi tidak bisa dilakukan. Apalagi statusnya bandar, sudah dipastikan tidak akan direhabilitasi. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM