SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kasus mutilasi yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur, update informasi terbaru, bahwa dari hasil Kedokteran Forensik, dinyatakan tersangka mutilasi itu tergolong Psikopat Narsistik.
“Telah melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku didapati hasil dari tes psikolog dari psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,“ kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (3/2/2025) siang.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian penyidikan dan juga meminta kepada kedokteran forensik untuk menganalisa potongan terhadap tubuh korban yang dimutilasi dan dari hasil kedokteran forensik bahwa, potongan tubuh korban ini sayatannya kecil kecil sehingga diperkirakan menggunakan pisau kecil sejenis dengan barang bukti yang sudah disita.
Terkait dengan apa itu psikopat narsistik, nanti kami hadirkan langsung psikolognya. Yang jelas psikopat ini pada saat melakukan, dia (pelaku) anti sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban jika merasa ketersinggungan.
Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami mungkin kah barang bukti yang sudah disita pisau buah bisa digunakan untuk mutilasi.
“Dan ternyata pisau buah bisa digunakan untuk melakukan mutilasi karena sayatan tipis tipis dengan dilakukan berulang kali sehingga butuh waktu 5 jam untuk melakukan mutilasi,“ ungkapnya.
Sedangkan untuk saksi M yang terekam di CCTV. Farman menjelaskan, bahwa sudah dimintai keterangan dan dari CCTV juga dilakukan kecocokan.
“Peran dari M ini hanya diminta tolong oleh pelaku, karena dari hasil pemeriksaan bahwa peran M hanya mengantar tersangka, seperti yang terlihat di CCTV saat tersangka mengangkat koper M ini tidak ikut membantu dan diangkat sendiri,“ pungkasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM