SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Jumhur berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Mobil Daihatsu Grandmax hasil kejahatan yang tertangkap dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial EFD, warga pasuruan, ini melakukan pencurian bersama YKB yang beralamat di Dusun Pagerwejo, Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti unit kendaraan Daihatsu Grandmax wama hitam tahun 2013 Nopol W-8594-PI, Noka MHKP3BA1JDK058277, Nosin MB77139 dan kendaraan Daihatsu Granmax wama putih.
Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Jumhur dan dari Subdit Penmas Bishumas Polda Jatim Kompol Ardhianto, Senin (9/9/2024) mengtatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan sarana satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik YKB dan satu set kunci t milik YKB (telah diamankan oleh Poires Pasuruan).
Sasaran aksi yang dilakukan tersangka di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Kronologis Minggu (12/5/ 2024) sekira pukul 05.30 WIB, EFD bersamaYKB (ditahan oleh Polres Pasuruan) melakukan pencurian dengan menggunakan sarana satu
unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik YKB dan satu set kunci T milik YKB (telah diamankan oleh Polres Pasuruan). Kemudian sesampainya di lokasi kejadian di
Ds. Ketegan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo, YKB (telah diamankan oleh Poires Pasuruan) turun dari sepeda motor dan langsung mengeksekusi kendaraan berupa kendaraan Daihatsu Granmax wama hitam tahun 2013 No. Pol. W-8594-PI.
Sedangkan EFD masih berada di atas sepeda motor memantau situasi sekitar. Tentunya YKB mengambil kendaraan Daihatsu Granmax warna hitam tahun 2013 No. Pol. W-8594-PI tanpa seijin atau sepengatahuan pemilik karena YKB mengambil kendaraan tersebut menggunakan kunci T, bukan kunci asli kendaraan tersebut.
Setelah YKB berhasil menyalakan kendaraan tersebut, langsung kendaraan dibawa YKB pergi menjauh dari lokasi kejadian menuju ke lokasi lahan kosong bekas peternakan ayam yang sudah bangkrut daerah Pagerwojo Kejayan Kab. Pasuruan untuk disembunyikan disana.
Baru pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wib, trersangka EFD bawa pulang kendaraan hasil kejahatan ke rumahnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM