KOTA KEDIRI (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Dalam rangka mendukung Operasi Lilin Semeru 2024 yang bertujuan menciptakan kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Kediri Kota mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri Kota.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K, S.I.K., menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024, serta pada tanggal 1 Januari 2025, sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Bagi pemohon SIM yang masa berlaku habis pada tanggal-tanggal tersebut, Satlantas memberikan kemudahan untuk melakukan proses perpanjangan mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Hal ini untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya tanpa perlu mengurus penerbitan SIM baru apabila masa perpanjangan terlewat.
“Kami tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari libur. Pemohon dapat memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu mengurus dari awal,” kata AKP Afandy.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah proaktif Satlantas Polres Kediri Kota dalam mendukung Operasi Lilin Semeru 2024. Operasi yang berlangsung mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 ini bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, termasuk di pusat layanan publik seperti Satpas.
Selain itu, AKP Afandy juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tetap mematuhi aturan lalu lintas selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Melalui penyesuaian jadwal ini, kami harap masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh libur nasional,” tambahnya.
Operasi Lilin Semeru dan Fokus Keamanan Lalu Lintas
Operasi Lilin Semeru 2024 tidak hanya berfokus pada pengamanan tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata, tetapi juga memastikan layanan lalu lintas berjalan optimal. Dengan kebijakan ini, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama masa liburan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satpas Polres Kediri Kota atau datang langsung ke kantor Satpas setelah tanggal-tanggal libur yang telah ditetapkan. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM