SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – PT Hitakara melalui kuasa hukumnya yang mengklaim sebagai korban peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, S.H., M.H terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/9/2024)lalu.
Menjelang pensiun dalam sepekan, ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul ,S.H., M.H bersama dua hakim Pengadilan Negeri lainya hakim Suswanti , SH dan hakim Sudar , SH, pada tanggal 30 Juli 2024 menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Victor S. Bachtiar , yang terjerat dalam kasus pidana kepailitan No.952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dalam fakta persidangan telah terungkap secara terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan.
Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
Saat ini, PT Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal dugaan suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konferensi pers di Surabaya Kamis (29/8/2024).
Menurut Primaditya Wirasandi, dalam perkara ini putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta materiil di persidangan.
“Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bachtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” lanjutnya.
Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit. (*/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM