JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus vila di Uluwatu, Bali, yang dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis hasis, menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan Polri mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis hasis di Bali menunjukkan komitmen dan kerja keras Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air,” ujar Anggota Bamsoet, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, operasi pengungkapan tersebut tidak hanya menggagalkan produksi dan distribusi narkoba, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para sindikat bahwa negara hadir dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Di sisi lain, mantan Ketua MPR RI itu juga meminta agar Polri menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anggota Bamsoet menilai pasal TPPU menjadi salah satu instrumen yang aktif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang sering kali memiliki struktur keuangan yang kompleks.
Dengan mengaitkan tindak pidana narkoba dengan TPPU, Polri dapat mengikuti jejak finansial pelaku serta mengidentifikasi aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan narkoba.
Ia berharap penyitaan aset-aset milik bandar narkoba dan kurir dapat memberikan efek jera yang mendalam.
“Dengan cara ini, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba,” tegas Anggota Bamsoet.
Dengan menerapkan pasal TPPU, kata dia, Polri dapat melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset yang didapatkan secara tidak sah.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut menjadi penting karena bandar dan kurir narkoba sering kali berusaha menyamarkan sumber pendapatan melalui investasi berbagai macam aset, mulai dari properti hingga kendaraan mewah.
Maka dari itu, dia berpendapat bahwa kerja sama antara Polri dan pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penerapan pasal TPPU menjadi sangat penting.
Dengan adanya akses data dan informasi dari PPATK, lanjut Anggota Bamsoet, Polri dapat lebih efektif dalam melacak aliran dana yang berasal dari kegiatan peredaran narkoba.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat basis bukti dalam perkara TPPU, tetapi juga memperluas cakupan investigasi terhadap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas,” terang Anggota Bamsoet.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sebuah laboratorium narkotika hasis di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi.
Narkotika yang sudah jadi berupa 18 kilogram hasis padat kemasan perak sebanyak 180 batang, 12,9 kilogram hasis padat kemasan emas sebanyak 253 batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah katrij berisi hasis cair, dan 6.000 buah katrij kosong. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM