Ngawi, Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial YMIS bin Saeran (36), asal Ngawi, yang diamankan di dalam rumah masuk Jl. A Yani Ds. Beran Kec./Kab. Ngawi.
Saat dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti berupa 1 (satu) plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan 1 bentuk tanaman ganja dengan berat kotor sekira 6,17 gram dan 1 (satu) buah HP merk samsung beserta sim cardnya
Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 th 2009 tentang narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Pemberantasan narkoba merupakan perhatian khusus dan bentuk komitmen Polres Ngawi, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kesehatan masyarakat,” ucap orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi, pada Sabtu (16/11/2024)
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.(hmsresngw-d*)
Discussion about this post