KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024). Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.
HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP, sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.
Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung. (cha/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM