SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP A Jumhur berhasil ungkap kasus curat di wilayahJembe, Jawa Timur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial ZL berperan mengambil kendaraan sepeda motor, merusak rumah kunci kendaraan da membawa motor hasil curian.
Tersangka BU berperan mengawasi situasi pada saat saya melakukan pencurian sepeda motor. Dan tersangka HLK berperan membeli sepeda motor Honda beat warna merah putih dari SN dan DS.
Lokasi keadian Dusun Jelag Kab. Pasuruan. Pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 02.45 Wib, di Dsn Gemboyo, Kab. Pasuruan pada Selasa 5 November 2-24 sekitar pukul 02.20 wib.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP A Jumhur, Rabu (13/11/2024) mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka ZL berupa 5 anak kunci T, 1 pegangan kunci T, 1 magnet,dan Handphone merk Vivo Y20 warna Putih.
Sedangka dari tersangka BU disita kendaraan sepeda motor Honda Vario warna Hitam, Handphone merk Vivo Y18 warna Putih.
Dari tersangka HLK disita Honda BEAT Wama: merah putih, tahun: 2018, No.Pol: P-3372-RS, Noka: MH1JM1124JK001862, Nosin: JM11E1985053.
Modus operandi tersangka ZL dan BU melakukan aksinya pada dini hari dengan menggunakan kendaraan Vario hitam berkeliling mencari target pencurian dan melihat kendaraan motor Honda Beat terparkir di teras rumah. BU mengawasi sekitar dan ZL masuk ke teras rumah lalu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor dan membawa motor keluar teras langsung membawa kabur kendaraan hasil pencurian.
Setelah berhasil motor di jual kepada SN (DPO). Setelah itu ZL membagi dua hasil penjualan dengan BU.
Tersangka HLK membutuhkan motor untuk mengantarkan anak sekolah kemudian HLK mendatangi rumah SN untuk membeli motor seharga Rp. 4.500.000 Setelah itu SN membawa motor ke rumah HLK dan Di pakai istri HLK sehari-hari.
Kronologisnyai Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.40 Wib, tersangka ZL dan BU melakukan Pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di Dusun Kebonan Kab. Jember dengan cara tersangka BU menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna Hitam berboncengan dengan ZL berkeliling untuk mencari target pencurian dan melihat kendaraan sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah yang beralamat di Dusun Kebonan Rt,002/Rw.010 Desa Gumukmas Kec.Gumukmas Kab. Jember.
Selanjutnya ZL turun dari motor dan menuju rumah tersebut kemudian membuka gerbang pagar rumah yang terkunci dengan menggunakan kunci T setelah terbuka ZL masuk ke dalam teras rumah dan sebelumnya mengecek sebentar kondisi montor di dapati keadaan terkunci ganda, selanjutnya ZL mnggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci montor tersebut.
Setelah itu ZL membawa montor keluar teras rumah ke pinggir jalan, setelah dipinggir jalan, ZL bisa menstater montor dan langsung di bawa kabur sedangkan BU mengawasi ZL melakukan pencurian di atas sepeda motor honda vario dan mengawal membawa kabur kendaraan hasil pencurian tersebut, Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut kami menjual motor hasil curian kepada SN (DPO) dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu ZL dan BU membagi hasil dari penjualan tersebut masing-masing mendapatkan Rp.2.100.000 dari hasil penjualan motor curian tersebut.
Awal mulannya di bulan Agustus 2024 untuk tanggalnya lupa, HLK ditawari montor honda beat Wama: merah putih, tahun: 2018, Noka: MH1JM1124JK001862, Nosin: JM11E1985053 dengan kondisi rumah kunci montor sudah rusak, tidak ada surat BPKB dan STNK, nopol sudah tidak ada dengan harga pas Rp 4.500.000.
Kebetulan istri HLK membutuhkan montor untuk mengantar anak HLK yang kecil untuk sekolah. Selanjutnya HL mendatangi rumah SN untuk membeli montor tersebut di alamat Dusun Poreng, Desa Jambisari, Kec. Sumberbaru, Kab. Jember sekitar pukul 09.00 WIB. Sekaligus memberikan uang tunai Rp 4.500.000 kepada SN. Setelah itu SM bawa montor ke rumah HLK dan dipakai istri HLK sehari-hari.
Akibat peebuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Selain itu pasal Tindak Pidana persekongkolan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM