KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polresta Malang Kota, sebagai bagian dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia, terus menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.
Upaya ini juga sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Menanggapi arahan tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku judi online di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada hari jumat (01/11) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah melalui penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pada Kamis, (31/10/2024), pihaknya menerima laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di Jalan Ki Ageng Gribig.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Pada keesokan harinya, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribig,” ungkap Kompol Soleh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pemain judi slot online dengan mengunduh aplikasi permainan melalui ponsel mereka. Kompol Soleh menambahkan, kedua pelaku sudah terlibat dalam aktivitas judi online selama hampir tiga bulan terakhir dan sudah kecanduan.
“Modus yang digunakan adalah mengunduh aplikasi judi slot di handphone mereka. Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan bukti transaksi judi online di ponsel kedua pelaku, dengan jumlah sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta yang digunakan untuk bermain judi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas judi online di wilayah Kota Malang.
“Penangkapan kedua tersangka judi online ini, adalah bentuk dukungan kami, terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online.”
“Kami tidak akan berhenti hanya pada tingkat individu, tetapi juga akan terus mengejar para bandar judi online yang lebih besar. Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu kami akan terus intens melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, termasuk judi online, demi terciptanya Kota Malang yang lebih baik, serta mendukung tercapainya misi besar negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (cha/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM