KOTA BATU – Kepolisian Resor Batu resmi menerapkan Uji Coba Nasional penerapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak 1 November 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Batu terlindungi dengan memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN, Minggu (3/11/2024).
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Romansa Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.
“Dengan adanya program ini, kami berharap pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai sehingga siap menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Diamond.
Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan, calon pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM,
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Menyertakan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
AKP Diamond menegaskan bahwa Polres Batu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Batu untuk memastikan pelaksanaan Perpol No. 2 Tahun 2023 dapat berjalan lancar. Sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan, baik saat berkendara maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait kepesertaan dan keaktifan JKN dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165.
Melalui kebijakan ini, Polres Batu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, sembari memastikan keselamatan berlalu lintas tetap terjaga. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM