JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan mengambil langkah sebagaimana yang telah dianjurkan Komisi III DPR RI. Langkah yang dimaksud tersebut berkaitan dengan kasus Ipda Rudy Soik.
“Tentu ya kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku. Jadi apa yang sudah ditindaklanjuti oleh kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemarin di komis III,” jelas Kadiv Humas Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Selasa (29/10/2024).
Irjen. Pol. Sandi menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur mengenai proses penanganan perkara seperti itu. Prosesnya pun tengah berjapan saat ini.
“Tentu bapak kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari komisi III,” ungkap Kadiv.
Diketahui, Kapolda NTT Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang dan Ipda Rudy Soik melakukan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, kemarin (28/10/2024). Keduanya pun sempat berbicara hingga diusap kepalanya oleh kapolda. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM