SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani AKBP Ali Purnomo berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat, yang berdomisili di Surabaya, ini ta lain adalah orangtua kandung korban.
Tersangka ED melakukan Kekerasan Fisik dan atau Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Korban berinisial KZ (anak kandung tersangka) dan J (kekerasan fisik dan Persetubuhan).
Pelapor KZ (18) saat ini merupakan siswi kelas XII, sedang J (17) yang juga korban merupakan siswi kelas XI.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Jatim Kompol Rizal, Selasa (29/10/2024) menyampaikan, waktu kejadian dilakukan di rumah pelaku di Surabaya. Waktu kejadian sekitar September 2021 hingga September 2024.
Barang bukti yang diamankan diantaranya lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga, lembar fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nilai Rapor korban, lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Kematian ibu korban, baju lengan panjang berwarna merah muda dengan motif polkadot dan hello kitty, celana panjang berwarna ungu polos, celana dalam berwarna putih bermotif kupu-kupu dan BH berwarna merah muda polos.
Modus Operandi tersangka adalah ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021 Tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin tersangka (mengocok). namun korban menolak.
Setelah korban tertidur. tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban (terjadi persetubuhan). Berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau, tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 sampai September 2024.
Kronologis perkara tahun 2003, tersangka dan ibu korban merupakan suami isteri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 anak.
Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian diasuh yang anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018 tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Saat berada di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.
Sejak pindah ke Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, usia 18 tahun yang merupakan pelajar kelas XII SMA dan Korban merupakan anak ketiga dari tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA.
Sekitar tahun 2021 saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.
Tersangka sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya.
Sekitar September tahun 2021 sampai September 2024, tersangka melakukan persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 14 tahun dengan cara memasukkan alat kemaluan tersangka ke dalam alat kemaluan korban yang dilakukan seminggu sekali di ruang tamu rumah tersangka yang kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Perbuatan bejat orangtuanya itu membuat korban tidak berani melakukan perlawanan bahkan menolak ajakan tersangka. Selain itu juga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
Korban juga takut dengan Tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka.
Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM