KOTA MALANG (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polresta Malang Kota menindak 10.763 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru. Sejak 14 hari mulai 14 – 27 Oktober 2024 gelar operasi tersebut, yang kini sudah berakhir.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelanggar yang terjaring operasi dari berbagai jenis penindakan. ” Ada 10.763 pelanggar dengan rincian e-TLE sebanyak 632 pelanggar, tilang manual sebanyak 1.644 pelanggar, dan teguran presisi sebanyak 8.487 pelanggar,” kata Yudi.
Menurut Yudi, dari jumlah 2.276 yang merupakan gabungan dari pelanggar yang ditindak memakai e-TLE dan tilang manual, terdapat berbagai macam jenis pelanggaran. “Penindakan yang tidak memakai helm SNI dengan jumlah 930 pelanggar, lalu melawan arus dengan jumlah 780 pelanggar, memakai knalpot brong sebanyak 440 pelanggar,” jelasnya dilansir kabarbaik.co.
Sedangkan melanggar lampu lalu lintas, lanjut Yudi, jumlahnya sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) sebanyak 1 pelanggar. Selain itu, selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 kejadian laka lantas berjumlah 11. Dengan jumlah korban luka berat 3 orang, luka ringan 17 orang, dan kerugian materi mencapai Rp 19 juta lebih.
“Meskipun Operasi Zebra Semeru 2024 sudah berakhir, dihimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi keselamatan berlalu lintas karena pelanggaran adalah awal dari penyebab kecelakaan,” tegasnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM