KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang resmi berakhir. Dalam pelaksanaannya selama 14 hari yang dimulai pada 14 – 27 Oktober 2024, Satlantas Polresta Malang telah menindak puluhan ribu pelanggar.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, para pelanggar terjaring dalam berbagai jenis penindakan.
“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru yang digelar selama 14 hari, telah menindak sebanyak 10.763 pelanggar. Dengan rincian, E-TLE sebanyak 632 pelanggar, tilang manual sebanyak 1.644 pelanggar, dan teguran presisi sebanyak 8.487 pelanggar,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Senin (28/10/2024).
Apabila diperinci lebih lanjut dari jumlah 2.276 yang merupakan gabungan dari pelanggar yang dtindak memakai E-TLE dan tilang manual, terdapat berbagai macam jenis pelanggaran.
Yaitu tidak memakai helm SNI dengan jumlah 930 pelanggar, lalu melawan arus dengan jumlah 780 pelanggar, memakai knalpot brong sebanyak 440 pelanggar
“Selanjutnya, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) sebanyak 1 pelanggar,” tambahnya.
Selain itu, terjadi 11 kejadian laka lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru. Dengan jumlah korban luka berat 3 orang, luka ringan 17 orang, dan kerugian materi mencapai Rp 19 juta lebih.
Meski Operasi Zebra Semeru telah berakhir, Ipda Yudi Risdiyanto tetap mengimbau kepada masyarakat. Untuk tetap berhati-hati dan mematuhi keselamatan berlalu lintas.
“Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai suatu kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dan yang perlu diingat, pelanggaran adalah awal dari penyebab kecelakaan,” pungkasnya. (hms/mbah)
Foto: Iluastrasi
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM