KOTA MALANG – Polresta Malang Kota gelar Operasi Zebra Semeru sejak 14 – 27 Oktober 2024. Sejumlah kategori pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas juga sudah ditetapkan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, sasaran utama pelanggaran diantaranya, berkendara menggunakan ponsel, knalpot brong, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak memakai helm hingga melawan arus.
“Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini tujuannya untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Fitria, Senin (14/10/2024).
Ia mengungkapkan, penindakan pelanggar lalu lintas ini akan melibatkan unsur gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Polisi Militer (PM) dengan total 250 personel. Para personel akan disebar di seluruh wilayah Kota Malang selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.
Personel yang disebar tak hanya berhenti di satu titik saja. Melainkan, mereka juga akan berkeliling melakukan pengawasan aktivitas berkendara masyarakat.
Lalu, saat ditemukan adanya pelanggaran, maka personel akan langsung melakukan penindakan di lokasi.
“Tilang bisa manual, tapi tidak bisa stasioner dalam artian tidak menetap di satu tempat saja. Semuanya harus dinamis mencari dan m mantau pelanggaran,” ungkapnya dilansir dari malangvoice.
Pembayaran denda tilang, nantinya akan menggunakan uang elektronik atau E-Money. Sedangkan, untuk sidang wajib dihadiri pelanggar dan tidak bisa diwakilkan.
Sementara, dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru 2024, personel juga memasukan sejumlah titik buta atau blind spot untuk mengantisipasi potensi kecelakaan terjadi.
“Di Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang dan sekitaran Jalan Dinoyo. Pengawasan diperkuat untuk menekan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM