SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Para pengendara di jalan diimbau agar mematuhi aturan berlalu lintas. Jika tidak, maka bersiaplah untuk menerima sanksi tilang. Karena mulai hari ini, 14 – 27 Oktober 2024, petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Semeru 2024.
Terkait hal itu, Waka Polda Jatim Pasma Royce pimpin gelar pasukan Operasi Zebra Semru 2024 berlangsung di lapangan upacara Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024).
Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.
Giat gelar pasukan operasi Zebra Semeru dihadiri antara lain Pejabat Utama Polda Jatim, TNI dan Disnas Perhubungan.
Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, Kapolda Jatim menyatakan, bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.
“Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif,” ujarnya usai memimpin apel pasukan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024.
“Prioritas Operasi Zebra Semeru 2024 adalah mengatasi segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Termasuk berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah,” pungkasnya. (hms/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM